MAKALAH EKONOMI
KOPERASI
PEDOMAN TATA CARA
MENDIRIKAN KOPERASI
Disusun oleh :
FERRY (14214186)
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2014
BAB I. PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Koperasi berasal dari perkataan co dan operation, yang mengandung arti kerja sama untuk mencapai tujuan. Oleh sebab itu definisi koperasi dapat diberikan sebagai berikut :
Koperasi adalah " suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan, yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota; dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha, untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya". Definisi tersebut mengandung unsur-unsur bahwa:
1. Perkumpulan koperasi bukan merupakan perkumpulan modal ( bukan akumulasi modal ), akan tetapi persekutuan sosial.
2. Sukarela untuk menjadi anggota, netral terhadap aliran dan agama.
3. Tujuannya mempertinggi kesejahteraan jasmaniah anggota-anggota engan kerja sama secara kekeluargaan.
1.2 RUMUSAN MASALAH
1. Apa saja syarat pembentukan koperasi?
2. Bagaimana cara membentuk koperasi?
3. Gambarkan struktur intern dan ekstern dalam organisasi koperasi?
1.3 TUJUAN
1. untuk mengetahui syarat pembentukan koperasi,
2. untuk mengetahui cara membentuk koperasi,
3. untuk mengetahui struktur intern dan ektern dalam organisasi koperasi.
BAB II. PEMBAHASAN
2.1 SYARAT PEMBENTUKAN KOPERASI
UU
No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian pada pasal 6 sampai dengan 8
menyebutkan persyaratan pembentukan koperasi.
Pasal 6
1 . Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.
2 . Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 koperasi .
1 . Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.
2 . Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 koperasi .
Dalam
penjelasan atas UU No. 25 Tahun 1992 pasal 7 ayat 2 dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan tempat kedudukan adalah alamat tetap kantor koperasi.
Pasal 8
Anggaran
dasar sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat 1 memuat sekurang- kurangnya :
a . Daftar nama pendiri,
b . Nama dan tempat kedudukan,
c . Ketentuan mengenai keanggotaan,
d . Ketentuan mengenai rapat anggota,
e . Ketentutan mengenai pengelolaan,
f . Ketentuan mengenai permodalan,
g . Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya,
h . Ketentuan menganai pembagian sisa hasil usaha,
i . Ketentuan mengenai sanksi.
Dalam penjelasan atas UU No.25 Tahun 1992 pasal 8 huruf h dijelaskan bahwa jangka waktu berdirinya koperasi dapat ditentukan terbatas dalam jangka waktu ketentuan atau tidak terbatas sesuai dengan tujuannya.
b . Nama dan tempat kedudukan,
c . Ketentuan mengenai keanggotaan,
d . Ketentuan mengenai rapat anggota,
e . Ketentutan mengenai pengelolaan,
f . Ketentuan mengenai permodalan,
g . Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya,
h . Ketentuan menganai pembagian sisa hasil usaha,
i . Ketentuan mengenai sanksi.
Dalam penjelasan atas UU No.25 Tahun 1992 pasal 8 huruf h dijelaskan bahwa jangka waktu berdirinya koperasi dapat ditentukan terbatas dalam jangka waktu ketentuan atau tidak terbatas sesuai dengan tujuannya.
Sedangkan
pasal 8 huruf j dijelaskan bahwa sanksi dalam ketentuan ini adalah sanksi yang
diatur secara intern oleh masing-masing koperasi, yang dikenakan terhadap
pengurus, pengawas dan anggota yang melanggar ketentuan AD.
2.2 LANGKAH PEMBENTUKAN
KOPERASI
Sesuai dengan
pedoman dan tata cara mendirikan koperasi yang telah dikeluarkan oleh Menteri
Negara Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah RI No. 05/Kep/Meneg/2000 tanggal
14 Januari 2000, maka langkah-langkah dalam mendirikan koperasi dapat
dijelaskan sebagai berikut.
2.2.1. Dasar Pembentukan
Orang atau masyarakat yang
mendirikan koperasi mengerti maksud dan tujuan koperasi serta kegiatan usaha
yang akan di laksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat
yang sebesar-besarnya bagi mereka. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam
pembentukan koperasi adalah sebagai berikut.
a.
Orang-orang yang mendirikan dan yang nantinya
menjadi anggota koperasi mempunyai kegiatan dan atau kepentingan ekonomi yang
sama. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan memiliki profesi atau usaha yang
sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan
ekonomi yang sama.
b.
Orang-orang yang mendirikan koperasi tersebut
tidak dalam keadaan cacat hukum, yaitu tidak sedang menjalani atau terlibat
masalah atau sengketa hukum, juga orang-orang yang diindikasikan sebagai orang
yang suka memecah belah persatuan gerakan koperasi. Para pendiri koperasi harus
orang-orang yang cakap hukum dan mampu melakukan tindakan hukum.
c.
Usaha yang akan dilakukan oleh koperasi harus
layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan
dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan
memperhatikan faktor-faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.
d.
Modal sendiri harus cukup tersedia untuk
mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan
memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
e.
Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan
dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efisiensi dalam
pengelola koperasi.
2.2.2. Persiapan Pembentukan Koperasi
Persiapan-persiapan yang perlu
dilakukan dalam usaha mendirikan koperasi adalah sebagai berikut.
a.
Pembentukan koperasi harus dipersiapkan dengan
matang oleh para pendiri. Persiapan tersebut antara lain: kegiatan penyuluhan,
penerangan maupun pelatihan bagi para pendiri dan calon anggota untuk
memperoleh pengertian dan kejelasan mengenai perkoperasian.
b.
Yang dimaksud pendiri adalah mereka yang hadir
dalam rapat pembentukan koperasi dan telah memenuhi persyaratan keanggotaan
serta menyatakan diri jadi anggota.
c.
Para pendiri mempersiapkan rapat pembentukan
dengan cara: menyusun anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD dan ART) dan
rencana awal kegiatan usaha.
2.2.3. Rapat Pembentukan
Setelah usaha persiapan
pembentukan koperasi dilakukan, selanjutnya dilakukan rapat pembentukan dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a.
Rapat anggota dihadirkan oleh sekurang-kurangnya
20 orang untuk koperasi primer dan 3 orang untuk koperasi sekunder
b.
Rapat pembentukan dipimpin oleh seorang/beberapa
pendiri atau kuasa pendiri.
c.
Yang dimaksud kuasa pendiri adalah seberapa
orang dari pendiri yang diberi kuasa dan sekaligus ditunjuk oleh pendiri untuk
pertama kalinya sebagai pengurus koperasi untuk memproses
pengajuan permintaan pengesahan akta pendirian koperasi dan menandatangani AD koperasi.
d.
Apabila diperlukan dan atas permohonan para
pendiri, penjabat yang menangani urusan koperasi, PKM dapat hadir dalam rapat
pembentukan untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan
petunjuk-petunjuk seperlunya.
e.
Dalam rapat pembentukan tersebut perlu dibahas
antara lain mengenai keanggotaan, usaha yang akan dilakukan, modal sendiri,
kepengurusan dan pengelolaan usaha serta apengurusan AD/ART.
f.
AD harus memuat sekurang-kurangnya sesuai dengan
pasal 8 UU No.25 Tahun 1992.
g.
Rapat harus mengambil kesepakatan dan keputusan
terhadap hal-hal sebagaimana dimaksud pada poin c dan e dan wajib membuat
berita acara rapat pembentukan koperasi.
2.3 STRUKTUR INTERN DAN EKSTERN ORGANISASI KOPERASI
Berikut
adalah struktur intern organisasi koperasi
Berikut adalah struktur ekstern organisasi koperasi
BAB III. PENUTUPAN
3.1. Kesimpulan
Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan, yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota; dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha. UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 6 dijelaskan tentang minimal orang/koperasi untuk membuat suatu koperasi, UU No. 25 Tahun 1992 pasal 7 ayat 2 dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan tempat kedudukan adalah alamat tetap kantor koperasi, UU No.25 Tahun 1992 pasal 8 dijelaskan tentang daftar nama pendiri, ketentuan keanggotaan, pengelolaan, permodalan, rapat anggota, sanksi, pembagian SHU.
Daftar Pustaka
- Firdaus, Muhammad dan Agus Edhi Susanto.2002.Perkoperasian Sejarah, Teori & Praktek.Jakarta: Ghalia Indonesia
- Sitio, Arifin dan Halomoan Tamba.2001.Koperasi Teori dan Praktik.Jakarta: Erlangga
- Limbong, Bernhard.2011.Penguasa Koperasi Memperkokoh Fondasi Ekonomi Rakyat.Jakarta: Margaretha Pustaka
- Widiyanti, Ninik dan Y. W. Sunindhia.1998.Koperasi dan Perekonomian Indonesia.Jakarta: Rineka Cipta