Friday, September 30, 2016

Makalah Pedoman Tata Cara Mendirikan Koperasi

MAKALAH EKONOMI KOPERASI
PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI


 

 
                                                             




Disusun oleh :
FERRY (14214186)



FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2014





BAB I. PENDAHULUAN


1.1 LATAR BELAKANG

           Koperasi berasal dari perkataan co dan operation, yang mengandung arti kerja sama untuk mencapai tujuan. Oleh sebab itu definisi koperasi dapat diberikan sebagai berikut :
           Koperasi adalah " suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan, yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota; dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha, untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya". Definisi tersebut mengandung unsur-unsur bahwa:
                  1.  Perkumpulan koperasi bukan merupakan perkumpulan modal ( bukan akumulasi modal                        ), akan tetapi persekutuan sosial.
                  2.  Sukarela untuk menjadi anggota, netral terhadap aliran dan agama.
                  3.  Tujuannya mempertinggi kesejahteraan jasmaniah anggota-anggota engan kerja sama                          secara kekeluargaan.

1.2 RUMUSAN MASALAH

          1. Apa saja syarat pembentukan koperasi?
          2. Bagaimana cara membentuk koperasi?
          3. Gambarkan struktur intern dan ekstern dalam organisasi koperasi?

1.3 TUJUAN

         1. untuk mengetahui syarat pembentukan koperasi,
         2. untuk mengetahui cara membentuk koperasi,
         3. untuk mengetahui struktur intern dan ektern dalam organisasi koperasi.



BAB II. PEMBAHASAN


    2.1 SYARAT PEMBENTUKAN KOPERASI

UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian pada pasal 6 sampai dengan 8 menyebutkan persyaratan pembentukan koperasi.

 Pasal 6

1 . Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.
2 . Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 koperasi .

                      Dalam penjelasan atas UU No. 25 Tahun 1992 pasal 7 ayat 2 dijelaskan bahwa yang     dimaksud dengan tempat kedudukan adalah alamat tetap kantor koperasi.

  Pasal 8
                      Anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat 1 memuat sekurang- kurangnya :

a . Daftar nama pendiri,
b . Nama dan tempat kedudukan,
c . Ketentuan mengenai keanggotaan,
d . Ketentuan mengenai rapat anggota,
e . Ketentutan mengenai pengelolaan,
f . Ketentuan mengenai permodalan,
g . Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya,
h . Ketentuan menganai pembagian sisa hasil usaha,
i  . Ketentuan mengenai sanksi.                 

            Dalam penjelasan atas UU No.25 Tahun 1992 pasal 8 huruf h dijelaskan bahwa jangka waktu berdirinya koperasi dapat ditentukan terbatas dalam jangka waktu ketentuan atau tidak terbatas sesuai dengan tujuannya.
                      Sedangkan pasal 8 huruf j dijelaskan bahwa sanksi dalam ketentuan ini adalah sanksi yang diatur secara intern oleh masing-masing koperasi, yang dikenakan terhadap pengurus, pengawas dan anggota yang melanggar ketentuan AD.




2.2 LANGKAH PEMBENTUKAN KOPERASI
Sesuai dengan pedoman dan tata cara mendirikan koperasi yang telah dikeluarkan oleh Menteri Negara Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah RI No. 05/Kep/Meneg/2000 tanggal 14 Januari 2000, maka langkah-langkah dalam mendirikan koperasi dapat dijelaskan sebagai berikut.

2.2.1. Dasar Pembentukan

Orang atau masyarakat yang mendirikan koperasi mengerti maksud dan tujuan koperasi serta kegiatan usaha yang akan di laksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi mereka. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan koperasi adalah sebagai berikut.
a.       Orang-orang yang mendirikan dan yang nantinya menjadi anggota koperasi mempunyai kegiatan dan atau kepentingan ekonomi yang sama. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama.
b.      Orang-orang yang mendirikan koperasi tersebut tidak dalam keadaan cacat hukum, yaitu tidak sedang menjalani atau terlibat masalah atau sengketa hukum, juga orang-orang yang diindikasikan sebagai orang yang suka memecah belah persatuan gerakan koperasi. Para pendiri koperasi harus orang-orang yang cakap hukum dan mampu melakukan tindakan hukum.
c.       Usaha yang akan dilakukan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan memperhatikan faktor-faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.
d.      Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
e.      Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efisiensi dalam pengelola koperasi.

2.2.2. Persiapan Pembentukan Koperasi
Persiapan-persiapan yang perlu dilakukan dalam usaha mendirikan koperasi adalah sebagai berikut.
a.       Pembentukan koperasi harus dipersiapkan dengan matang oleh para pendiri. Persiapan tersebut antara lain: kegiatan penyuluhan, penerangan maupun pelatihan bagi para pendiri dan calon anggota untuk memperoleh pengertian dan kejelasan mengenai perkoperasian.
b.      Yang dimaksud pendiri adalah mereka yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi dan telah memenuhi persyaratan keanggotaan serta menyatakan diri jadi anggota.
c.       Para pendiri mempersiapkan rapat pembentukan dengan cara: menyusun anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD dan ART) dan rencana awal kegiatan usaha.

2.2.3. Rapat Pembentukan
Setelah usaha persiapan pembentukan koperasi dilakukan, selanjutnya dilakukan rapat pembentukan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a.       Rapat anggota dihadirkan oleh sekurang-kurangnya 20 orang untuk koperasi primer dan 3 orang untuk koperasi sekunder
b.      Rapat pembentukan dipimpin oleh seorang/beberapa pendiri atau kuasa pendiri.
c.       Yang dimaksud kuasa pendiri adalah seberapa orang dari pendiri yang diberi kuasa dan sekaligus ditunjuk oleh pendiri untuk pertama kalinya sebagai pengurus koperasi untuk memproses pengajuan permintaan pengesahan akta pendirian koperasi dan menandatangani  AD koperasi.
d.      Apabila diperlukan dan atas permohonan para pendiri, penjabat yang menangani urusan koperasi, PKM dapat hadir dalam rapat pembentukan untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
e.      Dalam rapat pembentukan tersebut perlu dibahas antara lain mengenai keanggotaan, usaha yang akan dilakukan, modal sendiri, kepengurusan dan pengelolaan usaha serta apengurusan AD/ART.
f.        AD harus memuat sekurang-kurangnya sesuai dengan pasal 8 UU No.25 Tahun 1992.

g.       Rapat harus mengambil kesepakatan dan keputusan terhadap hal-hal sebagaimana dimaksud pada poin c dan e dan wajib membuat berita acara rapat pembentukan koperasi.


2.3    STRUKTUR INTERN DAN EKSTERN ORGANISASI KOPERASI
        Berikut adalah struktur intern organisasi koperasi



               Berikut adalah struktur ekstern organisasi koperasi



BAB III. PENUTUPAN

3.1. Kesimpulan

               Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan, yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota; dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha. UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 6 dijelaskan tentang minimal orang/koperasi untuk membuat suatu koperasi, UU No. 25 Tahun 1992 pasal 7 ayat 2 dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan tempat kedudukan adalah alamat tetap kantor koperasi, UU No.25 Tahun 1992 pasal 8 dijelaskan tentang daftar nama pendiri, ketentuan keanggotaan, pengelolaan, permodalan, rapat anggota, sanksi, pembagian SHU.



Daftar Pustaka

- Firdaus, Muhammad dan Agus Edhi Susanto.2002.Perkoperasian Sejarah, Teori &     Praktek.Jakarta: Ghalia Indonesia
- Sitio, Arifin dan Halomoan Tamba.2001.Koperasi Teori dan Praktik.Jakarta: Erlangga
- Limbong, Bernhard.2011.Penguasa Koperasi Memperkokoh Fondasi Ekonomi Rakyat.Jakarta: Margaretha Pustaka
- Widiyanti, Ninik dan Y. W. Sunindhia.1998.Koperasi dan Perekonomian Indonesia.Jakarta: Rineka Cipta