Sunday, November 13, 2016

KOPERASI

Pengertian Koperasi

     Koperasi secara harfiah berasal dari bahasa Inggris “Coperation” yang terdiri dari dua suku kata, yaitu ”co” yang berarti bersama dan “operation” yang artinya bekerja. Jadi secara keseluruhan koperasi berarti bekerja sama. Menurut pengertian umum, koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang yang bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Pengertian koperasi menurut Undang-Undang No. 25 tahun 1992 Pasal 1 tentang perkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan berlandaskan kegiatan pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.

Ukuran Koperasi

     Berdasarkan omzetnya ukuran koperasi diklasifikasikan menjadi tiga golongan, yaitu koperasi besar, koperasi menengah, dan koperasi kecil.

1. Koperasi besar mempunyai omzet per tahun diatas Rp 1 Milyar.
2. Koperasi menengah mempunyai omzet per tahun antara Rp 500 juta - Rp 1 M.
3. Koperasi kecil mempunyai omzet per tahun kurang dari Rp 500 juta.

Jenis Koperasi

     Menurut Undang-Undang No. 25 tahun 1992 pasal 16 jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Jenis koperasi terdiri dari lima jenis, yaitu:

1. Koperasi simpan pinjam
2. Koperasi konsumen
3. Koperasi produsen
4. Koperasi pemasaran
5. Koperasi jasa

Fungsi Koperasi Di Indonesia

Seperti juga landasan koperasi Indonesia, maka fungsi koperasi Indonesia tidak dapat dipisahkan dari situasi dan kondisi, dari latar belakang budaya serta latar belakang sejarah dan cita-cita perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia, yaitu :

1. Koperasi harus berfungsi sebagai alat perjuangan rakyat Indonesia di bidang ekonomi untuk meningkatkan tarap hidup dan kedudukan ekonominya serta melaksanakan pasal 33 UUD 1945 dan penjelasannya;

2. Koperasi harus berfungsi sebagai alat perjuangan rakyat Indonesia untuk mewujudkan demokrasi ekonomi sebagai landasan masyarakat yang berkeadilan sosial;

3. Koperasi harus berfungsi sebagai gerakan masyarakat untuk menyukseskan pembangunan nasional Indonesia serta menjamin terwujudnya hari esok yang sejahtera;

4. Koperasi harus berfungsi sebagai sokoguru ekonomi nasional Indonesia yang menjamin kemajuan serta kemakmuran bersama rakyat Indonesia;

5. Koperasi harus berfungsi sebagai alat pemersatu rakyat Indonesia yang miskin dan lemah ekonominya untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UU’45.

Sistem Ekonomi Koperasi

     Berikut beberapa sistem ekonomi koperasi yang pernah di anut oleh Indonesia :

1. 1950-1959 : Sistem ekonomi liberal (masa demokrasi), sistem ekonomi dimana ekonomi diatur oleh kekuatan pasar (permintaan dan penawaran).

2. 1959-1966 : Sistem ekonomu etatisme (masa demokrasi terpimpin), sistem ekonomi dimana ekonomi diatur negara.

3. 1966-1998 : Sistem ekonomi pancasila (demokrasi ekonomi), suatu sistem perekonomian nasional yang merupakan perwujudan dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pimpinan dan pengawasan pemerintah.

4. 1998-sekarang : sistem ekonomi pancasila (demokrasi ekonomi) yang dalam prakteknya cenderung liberal.
Sistem ekonomi koperasi akan mampu memberikan pengaruh positif khususnya pada penyelesaian masalah masalah perekonomian, jika permasalahan dalam perekonomian dapat terselesaikan maka kehidupan ekonomi negara ini akan berjalan kondusif dan rakyat pun memiliki kehidupan yang sejahtera.

     Faktor penghambat sistem ekonomi koperasi yaitu:

1. Faktor Internal, meliputi tingkat pendidikan pengurus dan anggota umumnya masih rendah, keterampilan dan keahlian anggota masih terbatas, banyak anggota koperasi yang tidak mau bekerja sama dalam mencapai tujuan bersama.

2. Faktor Eksternal, meliputi kurangnya dukungan dari pemerintah dalam hal pelayanan, fasilitas dan penyuluhan, banyak badan usaha lain yang bergerak pada bidang usaha yang sama dengan koperasi, masih banyak masyarakat yang tidak mempercayai koperasi, kebijakan dan program kerja koperasi masih cenderung timbul dari prakarsa pemerintah, koperasi sulit mendapatkan kredit dari bank, karena persyaratan yang sulit terpenuhi, kurangnya petugas pembina koperasi, baik jumlahnya maupun mutunya, koperasi juga terhambat karena kurang kerjasama di bidang ekonomi.

     Sedangkan, faktor penyebab kegagalan sistem perekonomian Indonesia yaitu:

1. Program tersebut disusun oleh tokoh yang relatif bukan bidangnya, namun oleh tokoh politik, sehingga keputusan yang dibuat cenderung menitikberatkan pada masalah politik bukan masalah ekonomi.

2. Akibat lanjutan dari kegagalan diatas dana negara yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan kegiatan ekonomi justru dialokasikan untuk kepentingan politik dan perang.

3. Adanya kecenderungan terpengaruh untuk menggunakan sistem perekonomian yang tidak sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia.

Manajemen

     G. Terry mendefinisikan bahwa “Manajemen adalah suatu proses tertentu yang terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan penggunaan suatu ilmu dan seni yang bersama-sama menyelesaikan tugas untuk mencapai tujuan”.
     Menurut Amirullah (2001) manajemen pada umumnya dibagi menjadi beberapa fungsi, yaitu merencanakan, mengkoordinasikan, mengarahkan dan mengendalikan kegiatan dalam rangka pencapaian tujuan yang diinginkan secara efektif dan efisien.
     A.H. Gophar mengatakan bahwa manajemen koperasi pada dasarnya dapat ditelaah dan tiga sudut pandang, yaitu organisasi, proses, dan gaya (Hendar dan Kusnadi; 1999). Badan usaha koperasi di Indonesia memiliki manajemen koperasi yang dirunut berdasarkan perangkat organisasi koperasi, yaitu rapat anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola (Sitio dan Tamba; 2001).
     Watak manajemen koperasi ialah gaya manajemen partisipatif. Pola umum manajemen koperasi yang partisipatif tersebut menggambarkan adanya interaksi antar unsur manajemen koperasi. Terdapat pembagian tugas (job description) pada masing-masing unsur. Demikian pula setiap unsur manajemen mempunyai lingkup keputusan (decision area) yang berbeda, kendatipun masih ada lingkup keputusan yang dilakukan secara bersama (shared decision areas).

Organisasi

     Organisasi koperasi adalah suatu cara atau sistem hubungan kerja sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama dan bermaksud mencapai tujuan yang ditetapkan bersama-sama dalam suatu wadah koperasi. Menurut Hanel, bentuk organisasi koperasi adalah suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.

     Sebagai organisasi koperasi yang bergerak dibidang usaha guna memuaskan kepentingan anggotanya, koperasi mempunyai 5 persyaratan yang harus dipenuhi koperasi, meliputi:
1. Adanya orang/subyek hukum pendukung hak dan kewajiban.
2. Adanya pengelola, pengurus, direksi
3. Adanya harta kekayaan yang terpisah/equity (permodalan)
4. Adanya kegiatan
5. Adanya aturan main berdasarkan prinsip koperasi

Pemasaran

     Menurut Philip Kotler, manajemen pemasaran merupakan analisis, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan program-program yang dirancang untuk menciptakan, membangun, dan mempertahankan pertukaran yang menyenangkan dengan pasar, agar tujuan organisasi tercapai.
     Fungsi pemasaran yang dilakukan oleh koperasi mencakup fungsi pembelian, penjualan, dan promosi. Bila pelaksanaan terhadap tiga fungsi tersebut sudah tepat maka akan mempunyai dampak yang kuat terhadap manfaat dan kepuasan yang dihasilkan oleh koperasi bagi anggotanya, termasuk non anggota.
     Kualitas koperasi banyak ditentukan oleh manfaat yang dapat diperoleh bagi anggotanya maupun pemiliknya. Manfaat yang langsung yang diterima anggota dapat berwujud atau tercermin dari produksi, harga, pelayanan, informasi pasar, promosi, dll.
     Kegiatan pemasaran selalu diusahakan agar dapat memenuhi preferensi konsumen. Untuk mencapai efisiensi pemasaran harus memperhatikan dua hal pokok, yaitu memantapkan loyalitas anggota dalam hal jual beli barang yang dibutuhkan oleh anggota melalui koperasi dan memantapkan partisipasi anggota dalam akumulasi modal, penghasilan, dan inisiatif perbaikan produk, pelayanan, harga dan biaya.

Tata Cara Mendirikan Koperasi

     Dasar hukum mendirikan koperasi adalah Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, PP Nomor 4 tahun 1994 tentang persyaratan dan tata cara pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi, kemudian Peraturan Menteri Nomor 01 tahun 2006 yaitu tentang petunjuk pelaksanaan pembentukan pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi. Koperasi merupakan usaha yang dibentuk oleh sekelompok orang atau anggota masyarakat yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Dalam agenda pendirian koperasi sebaiknya didahului dengan penyuluhan kepada seluruh calon anggota sehingga memiliki persepsi yang sama.
     Mendirikan sebuah koperasi jumlah minimal anggotanya adalah 20 orang. Dalam proses pendiriannya awali dengan rapat pembentukan koperasi yang harus dihadiri oleh pejabat dinas atau instansi yang membidangi permasalahan koperasi di wilayah setempat. Ada beberapa poin penting yang wajib dibicarakan dalam rapat pembentukan koperasi tersebut antara lain: kesepakatan nama dan tempat kedudukan koperasi, maksud dan tujuan, jenis koperasi dan bidang usaha yang dilakoni, keanggotaan, rapat anggota, pengurus, pengawas dan pengelola, membahas tentang permodalan, jangka waktu serta sisa hasil usaha. Hasil dari keputusan rapat tersebut akan digunakan sebagai dasar pengajuan akta pendirian ke notaris.
     Melalui notaris atau kuasa pendiri, berkas ijin pendirian koperasi simpan pinjam tersebut diajukan ke pejabat yang berwenang untuk dievaluasi. Beberapa bukti tertulis yang wajib dilampirkan antara lain berupa salinan akta pendirian bermaterai, akta pendirian yang telah ditandatangani notaris, surat bukti tersedianya modal, rencana kegiatan usaha kurang kurangnya untuk 3 tahun ke depan, dan RAPB.






DAFTAR PUSTAKA

- PALUPI, ASTRI KEN dan ANIS CHARIRI, S.E., M.Com, Ph.D., Akt. .PENGARUH UKURAN KOPERASI DAN JENIS KOPERASI TERHADAP KUALITAS SISTEM PENGENDALIAN INTERN (Studi Kasus pada Koperasi di Purworejo ).UNIVERSITAS UNDIP.
- MUIS, ABDUL. MENGENAL KOPERASI DAN PERKEMBANGANNYA DI INDONESIA.
- LISTYANINGRUM, DORI NOVITA. PERKEMBANGAN KOPERASI DI DUNIA DAN DI INDONESIA.

Thursday, November 3, 2016

Kunjungan Koperasi Serba Usaha "WARGA SALUYU JAYA" Kota Bogor

KOPERASI SERBA USAHA
“WARGA SALUYU JAYA”

BOGOR



Narasumber: Bapak Saeful Haqiqi

1.    Apa visi dan misi dari berdirikannya koperasi ini?
Jawab :
            Visi
Terwujudnya Koperasi yang mandiri dan tangguh dengan berlandas kan amanah dalam membangun ekonomi bersama dan berkeadilan di Indonesia.
            Misi
Upaya untuk mewujudkan koperasi jasa melakukan aktivitas sebagai berikut :
a.       Mengajak seluruh potensi yang ada dalam masyarakat dengan tanpa membedakan suku, ras, golongan dan agama. Agar mereka dapat bersama, bersatu dan beritikat baik dalam membangun ekonomi kerakyatan secara bergotong-royong dalam berkoperasi.
b.      Turut membantu pembangunan ekonomi menunjang kegiatan usaha secara aktif dengan mengajak masyarakat membuka usaha lain.

2.   Apa tujuannya dari di berdirikannya koperasi ini?
Jawab :
Untuk  mengukur kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya. Serta ikut membangun perekonomian nasional. Dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan pancasila dan UUD 1945.

3.   Bagaimana dan kapan sejarah berdirinya koperasi ini?
Jawab :
Koperasi KSU warga saluyu jaya bogor berdiri pada hari rabu tanggal 24 november 2010.
Diresmikan oleh dinas koperasi kota Bogor, dihadiri oleh yang mewakili kepala bidang koperasi. Koperasi ini sempat ditutup di karenakan ada kendala internal yang rumit dan kurangnya modal yang menghambat pertumbuhan koperasi ini menjadi tidak stabil.

4.   Bagaimana struktur keorganisasian dari koperasi ini?
Jawab :



5.   Siapa saja keanggotaan dari koperasi ini?
Jawab :
1.      Pegawai Negeri Sipil ( PNS )
2.      Pensiunan
3.      Program baru karyawan swasta ( masih dalam proses )
Dari ketiga diatas hambatan bagi anggota koperasi adalah sistem potong gaji.


6.   Apa saja kegiatan yang ada di dalam koperasi ini?
Jawab :
Pemasaran( promosi )
contoh : kerja sama dengan instansi ( hanya PNS ) dengan camat.
Untuk petugas di lapangan menagih setoran dari bendahara setiap tanggal 1 dan 15.

7.   Bagaimana pengaturan sisa hasil usaha dalam koperasi ini?
Jawab :
Pertama-tama diadakan rapat anggota terlebih dahulu, setelah itu laba/rugi koperasi di bagikan kepada anggota koperasi. Sisa hasil usaha ini diadakan satu tahun sekali / Rapat Anggota Akhir Tahun( RAT ).

8.    Bagaimana proses pelayanan dalam koperasi ini?
Jawab :
Syarat : - Harus menjadi anggota terlebih dahulu
-  Sesuai pinjaman ( setengah dari modal yang di tanam )
-  Simpanan wajib pokok dikenakan.



 Dokumentasi kami ini benar adanya mengunjungi Koperasi tersebut


Bersama narasumber dan kelompok penulis


Friday, September 30, 2016

Makalah Pedoman Tata Cara Mendirikan Koperasi

MAKALAH EKONOMI KOPERASI
PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI


 

 
                                                             




Disusun oleh :
FERRY (14214186)



FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2014





BAB I. PENDAHULUAN


1.1 LATAR BELAKANG

           Koperasi berasal dari perkataan co dan operation, yang mengandung arti kerja sama untuk mencapai tujuan. Oleh sebab itu definisi koperasi dapat diberikan sebagai berikut :
           Koperasi adalah " suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan, yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota; dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha, untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya". Definisi tersebut mengandung unsur-unsur bahwa:
                  1.  Perkumpulan koperasi bukan merupakan perkumpulan modal ( bukan akumulasi modal                        ), akan tetapi persekutuan sosial.
                  2.  Sukarela untuk menjadi anggota, netral terhadap aliran dan agama.
                  3.  Tujuannya mempertinggi kesejahteraan jasmaniah anggota-anggota engan kerja sama                          secara kekeluargaan.

1.2 RUMUSAN MASALAH

          1. Apa saja syarat pembentukan koperasi?
          2. Bagaimana cara membentuk koperasi?
          3. Gambarkan struktur intern dan ekstern dalam organisasi koperasi?

1.3 TUJUAN

         1. untuk mengetahui syarat pembentukan koperasi,
         2. untuk mengetahui cara membentuk koperasi,
         3. untuk mengetahui struktur intern dan ektern dalam organisasi koperasi.



BAB II. PEMBAHASAN


    2.1 SYARAT PEMBENTUKAN KOPERASI

UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian pada pasal 6 sampai dengan 8 menyebutkan persyaratan pembentukan koperasi.

 Pasal 6

1 . Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.
2 . Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 koperasi .

                      Dalam penjelasan atas UU No. 25 Tahun 1992 pasal 7 ayat 2 dijelaskan bahwa yang     dimaksud dengan tempat kedudukan adalah alamat tetap kantor koperasi.

  Pasal 8
                      Anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat 1 memuat sekurang- kurangnya :

a . Daftar nama pendiri,
b . Nama dan tempat kedudukan,
c . Ketentuan mengenai keanggotaan,
d . Ketentuan mengenai rapat anggota,
e . Ketentutan mengenai pengelolaan,
f . Ketentuan mengenai permodalan,
g . Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya,
h . Ketentuan menganai pembagian sisa hasil usaha,
i  . Ketentuan mengenai sanksi.                 

            Dalam penjelasan atas UU No.25 Tahun 1992 pasal 8 huruf h dijelaskan bahwa jangka waktu berdirinya koperasi dapat ditentukan terbatas dalam jangka waktu ketentuan atau tidak terbatas sesuai dengan tujuannya.
                      Sedangkan pasal 8 huruf j dijelaskan bahwa sanksi dalam ketentuan ini adalah sanksi yang diatur secara intern oleh masing-masing koperasi, yang dikenakan terhadap pengurus, pengawas dan anggota yang melanggar ketentuan AD.




2.2 LANGKAH PEMBENTUKAN KOPERASI
Sesuai dengan pedoman dan tata cara mendirikan koperasi yang telah dikeluarkan oleh Menteri Negara Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah RI No. 05/Kep/Meneg/2000 tanggal 14 Januari 2000, maka langkah-langkah dalam mendirikan koperasi dapat dijelaskan sebagai berikut.

2.2.1. Dasar Pembentukan

Orang atau masyarakat yang mendirikan koperasi mengerti maksud dan tujuan koperasi serta kegiatan usaha yang akan di laksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi mereka. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan koperasi adalah sebagai berikut.
a.       Orang-orang yang mendirikan dan yang nantinya menjadi anggota koperasi mempunyai kegiatan dan atau kepentingan ekonomi yang sama. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama.
b.      Orang-orang yang mendirikan koperasi tersebut tidak dalam keadaan cacat hukum, yaitu tidak sedang menjalani atau terlibat masalah atau sengketa hukum, juga orang-orang yang diindikasikan sebagai orang yang suka memecah belah persatuan gerakan koperasi. Para pendiri koperasi harus orang-orang yang cakap hukum dan mampu melakukan tindakan hukum.
c.       Usaha yang akan dilakukan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan memperhatikan faktor-faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.
d.      Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
e.      Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efisiensi dalam pengelola koperasi.

2.2.2. Persiapan Pembentukan Koperasi
Persiapan-persiapan yang perlu dilakukan dalam usaha mendirikan koperasi adalah sebagai berikut.
a.       Pembentukan koperasi harus dipersiapkan dengan matang oleh para pendiri. Persiapan tersebut antara lain: kegiatan penyuluhan, penerangan maupun pelatihan bagi para pendiri dan calon anggota untuk memperoleh pengertian dan kejelasan mengenai perkoperasian.
b.      Yang dimaksud pendiri adalah mereka yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi dan telah memenuhi persyaratan keanggotaan serta menyatakan diri jadi anggota.
c.       Para pendiri mempersiapkan rapat pembentukan dengan cara: menyusun anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD dan ART) dan rencana awal kegiatan usaha.

2.2.3. Rapat Pembentukan
Setelah usaha persiapan pembentukan koperasi dilakukan, selanjutnya dilakukan rapat pembentukan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a.       Rapat anggota dihadirkan oleh sekurang-kurangnya 20 orang untuk koperasi primer dan 3 orang untuk koperasi sekunder
b.      Rapat pembentukan dipimpin oleh seorang/beberapa pendiri atau kuasa pendiri.
c.       Yang dimaksud kuasa pendiri adalah seberapa orang dari pendiri yang diberi kuasa dan sekaligus ditunjuk oleh pendiri untuk pertama kalinya sebagai pengurus koperasi untuk memproses pengajuan permintaan pengesahan akta pendirian koperasi dan menandatangani  AD koperasi.
d.      Apabila diperlukan dan atas permohonan para pendiri, penjabat yang menangani urusan koperasi, PKM dapat hadir dalam rapat pembentukan untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
e.      Dalam rapat pembentukan tersebut perlu dibahas antara lain mengenai keanggotaan, usaha yang akan dilakukan, modal sendiri, kepengurusan dan pengelolaan usaha serta apengurusan AD/ART.
f.        AD harus memuat sekurang-kurangnya sesuai dengan pasal 8 UU No.25 Tahun 1992.

g.       Rapat harus mengambil kesepakatan dan keputusan terhadap hal-hal sebagaimana dimaksud pada poin c dan e dan wajib membuat berita acara rapat pembentukan koperasi.


2.3    STRUKTUR INTERN DAN EKSTERN ORGANISASI KOPERASI
        Berikut adalah struktur intern organisasi koperasi



               Berikut adalah struktur ekstern organisasi koperasi



BAB III. PENUTUPAN

3.1. Kesimpulan

               Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan, yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota; dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha. UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 6 dijelaskan tentang minimal orang/koperasi untuk membuat suatu koperasi, UU No. 25 Tahun 1992 pasal 7 ayat 2 dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan tempat kedudukan adalah alamat tetap kantor koperasi, UU No.25 Tahun 1992 pasal 8 dijelaskan tentang daftar nama pendiri, ketentuan keanggotaan, pengelolaan, permodalan, rapat anggota, sanksi, pembagian SHU.



Daftar Pustaka

- Firdaus, Muhammad dan Agus Edhi Susanto.2002.Perkoperasian Sejarah, Teori &     Praktek.Jakarta: Ghalia Indonesia
- Sitio, Arifin dan Halomoan Tamba.2001.Koperasi Teori dan Praktik.Jakarta: Erlangga
- Limbong, Bernhard.2011.Penguasa Koperasi Memperkokoh Fondasi Ekonomi Rakyat.Jakarta: Margaretha Pustaka
- Widiyanti, Ninik dan Y. W. Sunindhia.1998.Koperasi dan Perekonomian Indonesia.Jakarta: Rineka Cipta